Menuju konten utama

Kronologi Polisi Tahan Selundupan Ganja Ditimbun Jeruk Busuk

Polisi berhasil mengamankan satu dari tiga tersangka yang menyelundupkan ganja yang ditimbun jeruk busuk di Jakarta.

Kronologi Polisi Tahan Selundupan Ganja Ditimbun Jeruk Busuk
125 paket ganja dengan berat bruto 252 kilogram yang dimasukkan ke dalam 20 keranjang berisi jeruk. Paket ini diangkut dari Pasar Tanah Tinggi, Tangerang dan akan dikirimkan ke Karawang, Jawa Barat. tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id -

Kepolisian berhasil mengamankan satu dari tiga tersangka berinisial AEL. AEL diduga ikut turut berperan serta dalam penyelundupan ganja menggunakan pick-up yang diamankan Senin lalu.

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah ganja yang ditutupi jeruk busuk, Senin (25/9/2017) di Jalan Ladogi RE Martadinata, Gatot Subroto, Jakarta.

"Reserse narkoba akhirnya bisa menemukan salah satu tersangka dari tiga tersangka yang kebetulan kemarin ada di Xenia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Pengungkapan berawal setelah Satuan Lantas mengungkap keberadaan jeruk-jeruk busuk di mobil pick-up yang dikendarai oleh Agus Suwardi alias Anen. Mobil tersebut rencananya akan berjalan ke daerah Karawang, Jawa Barat.

Namun, mobil tersebut dicegat oleh polisi karena masuk jalur ganjil-genap dan tidak memenuhi ketentuan. Polisi pun menghentikan mobil dan memeriksa surat mobil. Curiga dengan isi bawaan, polisi menggeledah pick-up. Kepolisian mendapati sejumlah jeruk busuk di dalam sekitar 20 keranjang buah. Saat diperiksa, ditemukan ganja di dalam keranjang.

Polisi pun ikut memeriksa sebuah mobil Xenia bernomor polisi T 1590 DG. Mobil ini diduga mengawal barang haram tersebut untuk sampai tujuan. Namun, pengendara dan dua orang penumpang melarikan diri dari pemeriksaan sehingga polisi hanya mengamankan ganja, pick-up, dan mobil Xenia.

Saat diperiksa, polisi mendapati sekitar 125 bal dengan berat kotor ganja hingga 252.526 kilogram. 125 bal ini dibagi ke-20 keranjang dengan berat beragam. Mereka pun menyita uang sebesar Rp 700 ribu. Uang tersebut merupakan upah dari penyuruh untuk mengantarkan barang dari pasar Tanah Tinggi, Tangerang ke Karawang.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mendapati identitas ketiga tersangka. Mereka melakukan pengejaran ke Karawang. Pihak kepolisian pun sempat mengejar, tetapi baru menangkap satu tersangka.

Sebelumnya, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ganja yang diangkut menggunakan mobil pick-up. Mobil bernomor polisi B-9450-ZAC itu mengangkut sekitar 119 paket ganja yang ditutupi dengan 24 keranjang jeruk. Pengiriman baru terungkap setelah satuan latas menghentikan mobil tersebut saat melintas di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017) malam.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN GANJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri