tirto.id - Polisi berhasil menyita 310 kilogram ganja dari jaringan Aceh-Jakarta yang dipimpin oleh Muriandi. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, Muriandi merupakan mantan kombantan tentara Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Tersangka itu juga mantan tentara kombatan GAM," kata dia kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Ia menuturkan, bos ganja jaringan Aceh-Jakarta itu memiliki ladang ganja seluas 10 hektar di Aceh. Sebelumnya juga, Muriandi memiliki catatan kriminal di kepolisian.
Muriandi juga pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat dalam kasus narkotika jenis sabu.
"Tersangka ini residivis kasus lima kilogram sabu. Masuk Rutan tahun 2000 dan keluar tahun 2005," ucapnya.
Penangkapan Muriandi berawal ketika Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan jaringan pengedar ganja jaringan Aceh-Jakarta sebanyak 310 kg.
Setelah diselidiki, polisi menangkap bos dari jaringan itu yakni tersangka Muriandi di Aceh dan dibawa ke Jakarta pada Kamis, 7 November 2019.
Muriandi tidak kooperatif dengan melawan petugas saat disuruh menunjukkan rumah sopir yang mengantar ganja menggunakan truk bernama Burhan yang hingga kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam keterangannya, Muriandi mengatakan jika Burhan tinggal di Srengseng, Jakarta Barat. Saat hendak menunjukkan tempat tinggal Burhan, sekitar pukul 23.00 WIB di Jakbar, tersangka mencoba melawan dan menyerang petugas.
"Polisi memberikan peringatan penembakan sebanyak dua kali ke udara namun tidak dihiraukan tersangka. Kemudian dilakukan tindakan tegas ke tersangka Muriandi. Kemudian tersangka Muriandi dilarikan ke RS Polri Kramat Jati namun tim dokter menyatakan tersangka Muriandi sudah meninggal," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri