Menuju konten utama

Kronologi Penganiayaan Perawat RS Siloam: Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumsel berinisial CRS (28).

Kronologi Penganiayaan Perawat RS Siloam: Pelaku Ditangkap Polisi
Ilustrasi pengkapan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumsel berinisial CRS (28). Pelaku berinisial JT (38) ditangkap pada Jumat (16/4/2021).

"Sudah ditangkap tadi malam," jelas Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol Moch Abdullah saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (17/4/2021).

Abdullah menerangkan, JT ditangkap di rumahnya di daerah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ia ditangkap tanpa perlawanan dengan petugas.

Kompol Abdullah mengatakan, kasus penganiayaan terjadi pada Kamis (15/4/2021). Kasus tersebut berawal ketika saat pencabutan infus anak pelaku yang berumur 2 tahun sempat keluar darah. Istri JT yang diduga menunggu histeris dan langsung menghubungi JT yang berada di Ogan Komering Ilir (OKI). JT lantas datang ke RS Siloam Sriwijaya, Palembang sambil marah-marah kepada perawat.

"Jadi belum sempat dijawab sama perawat sudah langsung dipukulnya," kata Abdullah.

Rekan perawat lainnya yang berada di lokasi kejadian berusaha membela CRS yang tengah dipukuli pelaku. Tidak lama, ada anggota Polri yang kebetulan berada di lokasi berusaha melerai aksi JT. "Tapi sepertinya tetap tidak terima, polisi itu kemudian dimaki-maki," jelas Abdullah.

Pelaku lantas diamankan oleh pihak sekuriti RS. Perawat yang dipukul tidak terima dan lantas membawa kasus ke ranah hukum.

Menurut Abdullah, kasus penganiayaan JT ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bukti awal berupa baju perawat yang berdarah akibat penganiayaan dan hasil visum sedang dikumpulkan pihak kepolisian. Saat ini JT tengah diperiksa pihak Reskrim.

Kompol Abdullah menjelaskan tidak menutup kemungkinan JT disangkakan pasal berlapis karena sempat merusak telepon genggam milik salah satu perawat yang merekam aksi penganiayaan. Korban pun sudah mengajukan laporan ke polisi sehingga JT berpotensi terkena pasal berlapis.

"Pasal penganiayaan (351 KUHP) tapi tidak menutup kemungkinan pengrusakan," kata Abdullah.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri