tirto.id - Hendra Subrata alias Anyi, buronan kejaksaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, siap dipulangkan ke Indonesia. Kini pria itu berada di Singapura. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologis penemuan Hendra.
Pada 18 Februari 2021, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura mengabarkan bahwa ada seorang warga negara Indonesia bernama Endang Rifai, berada di kantor KBRI untuk memperpanjang masa guna paspor.
"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Leonard.
Mengetahui hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghubungi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Hendra.
"Terpidana Hendra Subrata semula direncanakan pemulangannya bersamaan dengan pemulangan Adelin Lis, menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan. Hendra direncanakan akan tiba di Indonesia pada Sabtu, 26 Juni 2021," terang Leonard.
Pada 2008, Herwanto Wibowo yang saat itu disebut-sebut sebagai pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City, dipukul oleh Hendra menggunakan dumbel hingga hampir tewas. Mereka adalah kolega.
Perkara ini kemudian dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Hendra ditahan sejak Mei 2008, namun pada akhir September, dia menjadi tahanan kota.
Pada 26 Mei 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra Subrata dengan 4 tahun penjara. Hendra tidak terima putusan itu, lantas mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim yang mengadili kasasi ini dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally. Putusan dibacakan pada 8 Oktober 2010.
Namun Hendra dikabarkan menghilang sebelum sempat dieksekusi. Pada September 2011, nama Hendra Subrata masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan resmi menjadi buronan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz