Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Anak Elvy Sukaesih

Polisi menemukan Dhawiya beserta tersangka lain yaitu Syeha alias S dan Chauri alias C sedang mengkonsumsi sabu.

Kronologi Penangkapan Anak Elvy Sukaesih
Ilustrasi narkoba jenis sabu. ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Anak pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya alias D di tangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu terjadi saat polisi menggerebek sebuah rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (16/2/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan jika penggrebekan berawal dari laporan warga sekitar terkait adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh Muhammad alias M.

"Kamis kemarin (15/02/2018) Subdit I (Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)mendapat informasi dari warga sekitaran Cawang bahwa sering dilakukan transaksi narkotika oleh tersangka M," ucap Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu(17/02/2018)

Laporan itu ditindak lanjuti oleh polisi dan pada Jumat (16/02/2018) tersangka Muhammad yang merupakan teman dekat Dhawiya digeledah dan ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi sabu 0,38 gr yang diselipkan di dekat kancing celana jeans warna biru merek Viking yang tersangka pakai serta 1 buah HP Merek Vivo warna hitam.

"Ini adalah modus bagaimana mengelabui petugas jadi dimodifikasi sehingga tidak ketahuan," ucap Kombes Argo.

Kemudian setelah ditemukan adanya sabu, polisi melanjutkan penggeledahan ke kamar milik Dhawiya. Adapun polisi menemukan Dhawiya beserta tersangka lain yaitu Syeha alias S dan Chauri alias C sedang mengkonsumsi sabu.

"Pada saat itu pemilik kamar D sedang melakukan kegiatan menghisap sabu bersama S sama C," ucap Kombes Argo.

Di kamar tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet silver yang berisi sabu 0,45 gr, 1 plastik klip berisi shabu 0,49 gr yang sedang digunakan secara bersama di kamar Dhawiya.

Tidak hanya itu polisi juga menemukan 2 buah alat hisap sabu, 9 buah cangklong, 4 buah selang plastik, 1 bungkus berisi sedotan plastik, 1 gulung alumunium foil, 1 buah alat hisap shabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 kotak berisi alat hisap shabu, 1 buah HP merk Apple warna gold, 1 buah HP merk Vivo warna gold.

Keempat orang itu pun dibawa ke Polda Metro Jaya dan setelah terbukti positif menggunakan narkoba maka mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin kita menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ucap Kombes Argo.

Higga saat ini M belum menjelaskan mengenai asal barang yang mereka beli sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Polisi baru mendapatkan bahwa Keempat tersangka mengumpulkan uang masing-masing Rp200 ribu untuk membeli barang haram tersebut.

"kemudian dari mana barangnya sampai sekarang pihak tersangka M berubah-ubah keterangannya. Katanya ketemu dengan bandar via transfer. Saya cek ternyata dia malah bilang cash," ucap Kombes Argo.

Adapun pasal yang akan dikenakan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tajun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora