tirto.id - Polisi menangkap Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) pelaku pembunuhan Muhammad Naufal Zidan (19) di kamar indekos, Depok, Jawa Barat, Jumat (5/8/2023). Dari hasil pemeriksaan, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan menjelaskan, kronologi pembunuhan yang dilakukan Altafasalya.
Awalnya, Altafasalya pulang bersama dari kampus menuju indekos Naufal. Mereka sempat berbincang di kamar. Tetapi, pelaku berpura-pura hendak pergi dari tempat kos. Saat korban hendak membuka pintu, pelaku malah menendang dan menusuknya dengan pisau lipat yang sebelumnya sudah disiapkan di kantong sebelah kanan.
"Korban sempat melakukan perlawanan menggigit jari pelaku namun oleh pelaku didorong sehingga terpental ke belakang, nah cincin si pelaku tertinggal di tenggorokan si korban," kata Nirwan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).
Setelah melakukan penusukan berulang-ulang, pelaku meninggalkan indekos korban.
Keesokan harinya, pelaku kembali ke kamar korban untuk menutupi jejak pembunuhan setelah sebelumnya menyiapkan plastik hitam besar dan kapur barus. Korban diikat menggunakan lakban dan dibungkus seperti pocong kemudian pelaku menyembunyikannya di kolong tempat tidur. Setelah itu pelaku pergi.
"Pelaku ini mengaku mayat ini bakal dikuburkan namun pelaku bingung bagaimana cara menguburkan dan bagaimana mengeluarkan mayat dari dalam kosan," bebernya.
Sementara itu, pihak keluarga yang tidak bisa menghubungi korban meminta bantuan kerabat di Jakarta untuk memeriksa indekos. Tetapi saat dicek, kamar Naufal sudah berantakan.
"Setelah di cek minta bantuan, dan ditemukan kamar berantakan," pungkasnya.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan motif Altafasalya melakukan pembunuhan bermula memiliki kerugian investasi cryptocurrency (kripto) mencapai Rp80 juta. Karena merugi, Altafasalya mencari cara dengan meminjam uang kepada teman, korban hingga pinjaman online (pinjol). Totalnya mencapai Rp15 juta.
"Motifnya si pelaku ini mengalami kerugian investasi online kripto. Dia bermain besar, sehingga dia banyak utang lah itu termasuk utang pinjol, sempat juga pinjam uang kepada korban Rp200.000, tapi sudah dikembalikan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
Altafasalya pun mencari jalan pintas menyelesaikan persoalannya dengan membunuh juniornya dengan menggunakan pisau lipat di kamar kosan, pada Rabu (2/8/2023). Niatnya, setelah membunuh barang-barang korban bakal dijual untuk melunasi hutangnya.
"Kenapa sasarannya korban, karena berteman dan tahu barang-barang yang lumayan laptop iphone, macbook, dan tahu persis baru pulang dari kampung si korban punya banyak duit, sempat mencoba membobol kartu atm korban, tapi tidak berhasil membobol," bebernya.
Atas tindakannya ABB bakal dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian.
"340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 5 [KUHP]. ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun,” bebernya.
Editor: Intan Umbari Prihatin