Menuju konten utama

Kronologi Kerusuhan Mako Brimob, Polisi: Ini Bukan Bagian dari ISIS

Polisi membenarkan insiden kerusuhan di Mako Brimob pada Selasa (8/5/2018) malam, dipicu karena masalah makanan.

Kronologi Kerusuhan Mako Brimob, Polisi: Ini Bukan Bagian dari ISIS
Personil Brimob berjaga di depan Mako Brimob Kelapa Dua pasca bentrok antara petugas dengan tahanan Rutan Brimob di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) dini hari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Mabes Polri secara resmi mengumumkan kronologi insiden kericuhan di Rutan Mako Brimob, pada Selasa (8/5/2018) malam. Polisi membenarkan, kericuhan tersebut berawal dari makanan.

"Kejadian dipicu kemarin karena masalah makanan tahanan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol M. Iqbal di Kelapa Dua, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018).

Kala itu, pihak petugas Rutan tengah memeriksa makanan yang ada di kamar rutan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan rutan steril.

Namun, saat sedang melakukan sterilisasi, terjadi keributan antara petugas dan narapidana teroris. Dari keributan tersebut, ada sejumlah petugas yang disandera.

"Beberapa petugas kami disandera. Ada 6 disandera sejak kemarin dan senjata diduga direbut oleh para tahanan narapidana teroris," kata Iqbal.

Iqbal menerangkan, Mabes Polri pun langsung berusaha mengamankan rutan Mako Brimob agar kerusuhan tidak meluas dan pihak Mabes Polri langsung mengamankan seluruh blok tahanan.

"Kami sudah melakukan strategi pengamanan, dari semua kami yakinkan blok tahanan tersebut sudah diamankan," kata Iqbal.

Dari insiden tersebut, Iqbal mengaku ada 6 orang meninggal dunia. Dari keenam orang tersebut, 5 diantaranya merupakan anggota kepolisian dan 1 lainnya adalah seorang napi teroris.

Mereka menegaskan penindakan insiden kali ini bukan bagian dari ISIS atau kelompok luar.

"Artinya kejadian itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada beberapa pihak yang mengklaim dari luar, dari ISIS, dari lain-lain itu tidak benar," kata Iqbal.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN MAKO BRIMOB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo