Menuju konten utama

Kronologi Kasus Pungli Pangandaran Diduga Libatkan Kepala BKPSDM

Kronologi kasus pungli di Pangandaran yang diduga libatkan Kepala BKPSDM Pangandaran.

Kronologi Kasus Pungli Pangandaran Diduga Libatkan Kepala BKPSDM
Ilustrasi Pungli. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Guru ASN Kabupaten Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani mengejutkan publik dengan pengakuannya dalam sebuah video yang menjelaskan bahwa dia mengundurkan diri sebagai ASN lantaran dikenakan pungutan liar (pungli).

Kejadian pungli tersebut dilakukan oleh oknum Pemerintah setempat saat dia mengikuti latihan dasar (latsar) pada tahun 2020 – 2021 lalu.

Video pengakuan tersebut viral dan menjadi perhatian warganet dan Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata.

Jeje berjanji akan menindak tegas oknum yang berani melakukan pungli dan intimidasi kepada guru. Dia menyebut bahwa kasus ini adalah aib bagi Pemerintah Pangandaran.

"Tentu saya akan menindak tegas, apalagi ada tindak intimidasi, itu kan sangat memalukan," kata Jeje dikutip Antara News.

Dia juga menjelaskan secara resmi telah memanggil Husein dalam pertemuan pada hari ini, Kamis (11/5/2023) untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detailnya.

"Hari Kamis ketemu di Pangandaran untuk membahas persoalannya di mana, saya juga butuh penjelasan dari Kang Husein," ujarnya.

Kemudian, Jeje juga memaparkan bahwa dia belum menerima berkas pengunduran diri Husein. Pengunduran diri ASN harus disetujui oleh Kepala Daerah.

Oleh karena itu, menurutnya karena dia belum pernah menerima surat pengunduran diri dan belum melakukan persetujuan. Status Husein hingga saat ini masih ASN guru.

"Sampai hari ini tidak ada di meja saya tentang surat pengunduran dirinya, karena pengunduran diri itu harus ada persetujuan dan jelas alasannya," katanya.

Kronologi Pungli ASN Guru di Pangandaran

Menurut pengakuan Husein kejadian bermula saat dia dan rekannya mendapatkan surat tugas latsar dengan detail anggaran yang sudah ditanggung oleh negara.

Satu minggu sebelum latsar, Husein dan rekannya dimintai pembayaran uang transport tanpa terkecuali. Padahal menurutnya, dia tidak menggunakan transport rombongan karena dia menggunakan motor pribadi dari Pangandaran menuju Bandung. Selain itu, ada juga rekannya yang tidak bisa ikut karena sakit dan hamil.

Namun, Husein tidak terlalu mempermasalahkan dan memberikan uang transport tersebut. Kemudian, saat sedang latsar, dia dan rekannya ditagih uang sebesar Rp350.000.

Penagihan uang tersebut, menurutnya sangat memberatkan, apalagi ketika kejadian gaji mereka sebagai calon ASN belum dibayarkan selama tiga bulan.

Waktu itu dia tidak bisa membayar karena memang sedang tidak memiliki uang. Menghadapi hal ini, Husein melaporkan tindakan pungli tersebut ke laman lapor.go.id dengan menyertakan bukti pungli.

Tidak berselang lama dia melaporkan aksi tersebut, pihak pelaku pungli mencari siapa yang telah melapor. Pada saat itu, banyak yang dituding melakukannya, sehingga Husein yang merasa kasihan kepada rekan-rekannya akhirnya mengaku bahwa dia yang melaporkan.

Selanjutnya, Husein ditelepon untuk menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran, saat memenuhi panggilan tersebut, Husein mengaku dikepung lebih kurang sebanyak 12 orang dengan tendensi intimidasi selama 6 jam.

Oknum pelaku menjelaskan bahwa uang yang mereka ambil dari para calon ASN tersebut masih ada, namun di-recopusing untuk Covid-19. Mendengar jawaban tersebut, Husein lalu meminta surat keterangan perpindahan dana tersebut untuk menurunkan laporan yang telah dia buat.

Kemudian, oknum pungli kembali berdalih bahwa uangnya tidak ada, ini karena pada saat itu uang latsar memang belum disiapkan sehingga uang yang pungli tersebut untuk menutupi biaya latsar. Pernyataan ini berbeda dari sebelumnya.

Oknum pungli kemudian mengancam bahwa tindakan Husein tersebut dapat membuat Husein dipecat. Husein kemudian meminta surat pemecatan pada saat itu juga.

Tidak berhasil mengintimidasi Husein, oknum pungli tersebut kemudian mengintimidasi sekolah tempat Husein bertugas, mereka mencari-cari kesalahan Husein dengan tujuan agar Husein tidak nyaman.

Di group Calon ASN angkatan Husein, pernah diumumkan bahwa apabila Husein tidak menurunkan laporan, SK seKabupaten tidak akan turun. Kemudian, karena banyaknya intimidasi Husein akhirnya memutuskan menurunkan laporannya.

Lalu, karena kesal dengan permasalahan yang dihadapinya Husein mangkir dari pekerjaan, dengan tujuan agar dipecat. Namun, surat pemecatan tidak kunjung keluar, dia akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra