tirto.id - Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) menjadi tersangka pemalsuan legalisir fotokopi ijazah yang dipakai untuk melengkapi dokumen persyaratan sebagai Cagub di Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2018. Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pada Kamis (15/3/2018). JR Saragih diduga melanggar Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada hari yang sama, KPU Sumut kembali memutuskan JR Saragih-Ance Selian tak lolos sebagai peserta Pilkada Sumut 2018. KPU Sumut telah membuat berita acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 berisi keputusan tersebut.
Bawaslu Sumut semula mengabulkan gugatan JR Saragih terhadap keputusan KPU yang menetapkan dia dan Ance tak lolos menjadi peserta Pilkada. Syaratnya, JR Saragih melegalisir ulang ijazah SMA ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, JR Saragih hanya melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat dengan alasan ijazahnya hilang. KPU Sumut menilai legalisir itu tak sesuai amar putusan Bawaslu Sumut.
"Jadi, putusannya jelas, yakni legalisir ijazah SMA [bukan SKPI]," kata anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Kamis (15/3/2018) seperti dikutip Antara.
Benget menambahkan, pada saat awal mendaftarkan diri ke KPU Sumut, JR Saragih menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang diklaim dilegalisir. Tapi, usai ada putusan Bawaslu, JR Saragih justru hanya melegalisir SKPI.
Dua hal itu, menjadi pertimbangan KPU Sumut memutuskan JR Saraih-Ance tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada Sumatera Utara 2018.
Berikut ini, kronologi sejak pendaftaran JR Saragih menjadi bakal Cagub Pilkada Sumut 2018 hingga ada keputusan Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan politikus Demokrat itu menjadi tersangka.
9 Januari 2018
-JR Saragih-Ance Selian mendaftar ke KPU Sumut. Pasangan ini didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI.
-KPU menolak berkas pendaftaran JR Saragih-Ance Selian sebab belum dilengkapi LHKPN, surat keterangan pengadilan tidak sedang memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan surat keterangan pengadilan tak pernah menjalani pidana penjara.
10 Januari 2018
-JR Saragih-Ance Selian melengkapi berkas pendaftaran. KPU Sumatera Utara menerima pendaftaran pasangan itu.
12 Januari 2018
-KPU Sumut mengumumkan di situs resminya dokumen pendaftaran JR Saragih-Ance Selian sebagai bakal Cagub-Cawagub di Pilkada Sumut 2018. Pengumuman itu untuk meminta tanggapan publik.
17 Januari 2018
-KPU Sumut mengumumkan di situs resminya hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan milik tiga bakal pasangan calon peserta Pilkada Sumut 2018. Sejumlah dokumen pendaftar perlu diperbaiki.
-Salah satu catatan untuk dokumen pendaftaran JR Saragih-Ance Selian terkait dengan ijazah/STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). Dokumen JR Saragih dinilai belum memenuhi syarat sebab "legalisir ijazah SMA belum terkonfirmasi secara legal administratif dari instansi yang berwenang."
20 Januari 2018
-KPU Sumut mengumumkan lagi hasil perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran JR Saragih-Ance Selian.
-Salah satu materi perbaikan dokumen itu terkait dengan ijazah JR Saragih. Perbaikan itu dilakukan dengan melampirkan surat klarifikasi dari Dinas pendidikan DKI Jakarta bahwa SMA Iklas Prasasti sudah tutup.
Dalam surat itu, Dinas pendidikan DKI Jakarta juga menyatakan bahwa "foto copy STTB No. 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai dengan aslinya." Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto.
12 Februari 2018
-KPU Sumut mengumumkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Sumatera Utara 2018. KPU Sumut hanya meloloskan 2 pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus.
-JR Saragih-Ance Selian tak lolos sebagai kandidat peserta Pilkada Sumut 2018. KPU Sumut menilai legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak sah. Selain SMA Iklas Prasasti di Jakarta, yang mengeluarkan ijazah, itu sudah tutup, KPU Sumut menerima informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta bahwa belum pernah melegalisasi ijazah yang diserahkan JR Saragih untuk mendaftar jadi Cagub Sumut.
14 Februari 2018
-JR Saragih mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Sumut ke Bawaslu Sumatera Utara.
20 Februari 2018
-Bawaslu menggelar sidang perdana gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian.
3 Maret 2018
-Bawaslu Sumut mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi, Bawaslu mengharuskan JR Saragih melegalisasi ulang ijazahnya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memenuhi persyaratan sebagai Cagub Pilkada Sumut 2018.
5 Maret 2018
-JR Saragih mengaku ijazahnya hilang dan dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
8 Maret 2018
-JR Saragih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas putusan KPU Sumut yang tidak meloloskannya sebagai cagub di Pilkada Sumut 2018.
12 Maret 2018
-KPU Sumut menyatakan JR Saragih hanya menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilegalisir di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
13 Maret 2018
-Sidang gugatan JR Saragih digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. JR Saragih menyerahkan bukti Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilegalisir.
15 Maret 2018
-KPU Sumut mengumumkan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat ikut pemilihan kepala daerah. KPU Sumut menilai JR Saragih tidak menyerahkan dokumen seperti putusan Bawaslu yang meminta dia melegalisir ulang ijazah SMA. Sementara JR Saragih hanya menyerahkan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
-JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA oleh Tim Sentra Gakkumdu Sumut.
- Bawaslu Jelaskan Status Tersangka JR Saragih Soal Dokumen Palsu
- Melacak Klaim JR Saragih Sebagai Lulusan Akademi Militer
- KPU: Pencalonan JR Saragih di Pilkada 2010 dan 2018 Beda Konteks
- JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah
- Alasan KPU Sumut Kembali Tak Loloskan JR Saragih Jadi Cagub
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom