Menuju konten utama

KPU: Pencalonan JR Saragih di Pilkada 2010 dan 2018 Beda Konteks

KPU belum melihat konteks saat JR Saragih menjadi calon bupati di Simalungun pada 2010 dan 2015 silam.

KPU: Pencalonan JR Saragih di Pilkada 2010 dan 2018 Beda Konteks
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menilai ada perbedaan konteks ketika Jopinus Ramli (JR) Saragih mencalonkan diri sebagai calon Bupati Simalungun di Pilkada 2010 dan 2015, dengan saat ia mendaftar sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2018.

Menurut Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, penyelenggara pemilu belum melihat konteks saat JR Saragih menjadi calon bupati di Simalungun pada 2010 dan 2015 silam. Ia menduga, ada perbedaan syarat-syarat kandidat yang diserahkan JR Saragih ketika ikut pilkada di Simalungun.

"Itu adalah konteks beda, peristiwa politik yang beda. Kami belum melihat secara keseluruhan apa yang terjadi di Simalungun, objek apa yang diserahkan, bagaimana konteks penelitian dan klarifikasi," kata Benget kepada Tirto melalui sambungan telepon, Jumat (16/3/2018).

JR Saragih menuai perhatian setelah KPU Sumut kembali menyatakan dirinya tak memenuhi syarat sebagai cagub di Pilkada 2018. Keputusan KPU Sumut tertulis di berita acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018.

JR Saragih dan Ance Selian sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada Sumut. Namun, mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut. Pengawas pemilu kemudian mengabulkan gugatan mereka, dan memerintahkan JR Saragih mengulang legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

KPU Sumut kembali menyatakan politikus Demokrat itu tak memenuhi syarat karena JR Saragih memberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). JR Saragih beralasan ijazahnya hilang, sehingga hanya bisa menyetor SKPI.

Menurut Benget, saat mendaftarkan pertama kali ke KPU Sumut, JR Saragih menyerahkan fotocopy ijazah SMA yang diakuinya telah dilegalisir.

Sementara, pada Kamis (15/3/2018), Polda Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan legalisir fotocopy ijazah. Pemalsuan diduga terjadi untuk memenuhi syarat menjadi calon gubernur di Pilkada.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, JR Saragih diduga melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Penyidik kepolisian akan memeriksa JR Saragih pada Senin, 19 Maret.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra