tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara memastikan status tersangka yang dimiliki Jopinus Ramli Saragih bukan karena penggunaan ijazah palsu. JR Saragih mendapat status pesakitan karena menggunakan dokumen palsu, yakni fotokopi legalisir ijazah SMA.
"Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat kan sampai sekarang tak ada pernyataan bahwa ijazah itu palsu, maka keluar Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuknya. Dokumen kelengkapan calon itu yang diduga palsu," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Andi Rian sempat berkata, JR Saragih diduga memalsukan legalisir fofokopi ijazah SMA Iklas Prasasti, demi memenuhi syarat menjadi calon gubernur di pilkada. Berdasarkan hasil gelar perkara Tim Penegakkan Hukum Terpadu Sumut, JR Saragih diduga melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sempat menyatakan JR Saragih tak lolos menjadi cagub di pilkada. Namun, dalam sidang gugatan yang digelar Bawaslu Sumut, politikus Demokrat itu diberi kesempatan untuk kembali mendaftar sebagai cagub.
Menurut Syafrida, JR Saragih diberi kesempatan kedua karena saat sidang gugatan digelar ia bisa menunjukkan ijazah aslinya. Bawaslu pun memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang ijazah, dan menyerahkannya ke KPU Sumut.
"Kami perintahkan kepada KPU dan Pak JR Saragih melakukan legalisasi sama-sama ke dinas pendidikan yang berwenang melakukan bagi sekolah-sekolah yang sudah tutup. Kemudian, pada prosesnya ada kehilangan dokumen dan kemudian diurus oleh Pak JR Saragih bisa digantikan dengan SKPI," ujar Syafrida.
KPU Sumut menyatakan JR Saragih tetap tak bisa ikut pilkada karena hanya menyetor legalisir SKPI. Penyelenggara pemilu beralasan, Bawaslu memerintahkan JR Saragih menyerahkan legalisasi ijazah, bukan SKPI.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo