Menuju konten utama

Kritik Menko Luhut, Alumni ITB Buat Petisi Tolak Reklamasi Jakarta

Sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) mengkritik pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mengesankan ada ahli lulusan kampus tersebut membenarkan pencabutan moratorium reklamasi Jakarta.

Kritik Menko Luhut, Alumni ITB Buat Petisi Tolak Reklamasi Jakarta
Alumni ITB penggagas petisi Alumni ITB Menolak Reklamasi Teluk Jakarta Muslim Armas, Ayub Laksono dan Ezron memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) menolak keras pernyataan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan pencabutan sanksi administrasif (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta.

Penolakan itu buntut dari pernyataan Luhut yang mengesankan alumni ITB mendukung reklamasi Jakarta. Luhut pernah menyatakan Ridwan Djamaluddin, deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman sekaligus Ketua Alumni ITB, adalah salah satu ahli yang mendukung pencabutan moratorium reklamasi Jakarta.

Muslim Armas, salah satu perwakilan alumni ITB, menyampaikan kritik kepada Menko Luhut itu saat menggelar konferensi Pers di Hotel Sopyan, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/10/2017).

"Pak Ridwan Djamaluddin (Ketua Umum Ikatan Alumni ITB) juga bilang enggak ada alumni ITB yang memberikan pernyataan terkait reklamasi ini. Ada pernyataan dari beliau secara tertulis,” kata Muslim.

Dia mengimbuhkan, “Justru sekarang ini jadi rancu seakan-akan alumni ITB mendukung reklamasi. Sampai sekarang kami tidak tahu orangnya siapa (yang dukung), kajiannya apa, hasilnya bagaimana."

Menurut Muslim, ada seribu lebih Alumni ITB yang menolak proyek 17 pulau buatan di pesisir Utara Jakarta tersebut. Sebagai buktinya, mereka membuat petisi penolakan reklamasi Jakarta dengan mencantumkan nama dan Nomor Induk Mahasiswa.

Petisi itu akan diserahkan kepada Kemenko Kemaritiman. Muslim mengatakan para alumni ITB akan meminta ada forum pertemuan terbuka bersama Menko Luhut untuk penyerahan petisi itu. Tapi, menurut dia, agenda itu akan dilaksanakan setelah pihaknya membuat kajian yang membantah alasan pemerintah mencabut moratorium reklamasi teluk Jakarta.

"Rencananya dalam satu minggu ini. Kami ingin dapat kajian pemerintah dulu. Kalau kami dapat kajiannya, lebih mudah (untuk membuat kajian tandingan)," kata Muslim.

Pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah bersepakat untuk mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau C, D dan G. Pencabutan moratorium itu sekaligus mengizinkan pengembang melanjutkan proses pembangunan di 3 pulau itu.

Pada 13 September 2017 lalu, Menteri Luhut menyatakan keputusan itu diambil lantaran pengembang dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh KLHK,

"Ada 11 poin sudah dipenuhi. Jadi, tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut.

Dia juga mengklaim kajian akademis, yang mengatakan reklamasi Jakarta dapat berlanjut, telah disusun oleh pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) beserta semua kementerian terkait dan para ahli.

Salah satu ahli yang disebut Luhut ialah Ridwan Djamaluddin yang menjabat deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman.

Saat itu, Luhut menyatakan, "Ketua alumni ITB, yang membuat kajian itu. Ada (ahli dari) Jepang, ada Korea, ada Belanda. Jadi, mau apa lagi?"

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom