tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengungkap ada penundaan pemungutan suara di 14 daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Penundaan di belasan daerah itu terjadi karena berbagai faktor.
Ketua KPU RI Arief Budiman berkata, penundaan pemungutan suara terjadi di sejumlah lokasi pada Kabupaten Paniai, Nduga, Bone, Tolikara, Deiyai, Yahukimo, Lanny Jaya, Mimika, Jayawijaya, Rokan Hulu, Morowali, Keerom, Kota Jayapura, dan Kota Tangerang.
Pemungutan suara tertunda karena faktor bencana alam serta adanya masalah penetapan kandidat kepala daerah di sejumlah wilayah.
"Faktor penyebab terjadinya penundaan adalah karena adanya masalah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Paniai, bencana kebakaran dan banjir, keterlambatan dan kekurangan logistik, serta faktor keamanan," ujar Arief di Media Centre KPU RI, Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam.
Dalam penjelasannya, KPU RI mengungkap sebab penundaan pemungutan suara di masing-masing wilayah. Faktor keterlambatan dan kekurangan logistik menjadi sebab hal itu terjadi di Nduga, salah satu TPS di Bone, Tolikara, Deiyai, Yakuhimo, Lenny Jaya, dan Morowali.
Pada satu TPS di Kota Jayapura, Bone, dan Rokan Hulu, penundaan terjadi akibat bencana alam. Kemudian, penundaan di salah satu TPS pada Kabupaten Jayawijaya terjadi karena KPPS diketahui telah mencoblos surat suara sebelum hari pemungutan tiba.
Pada 3 TPS di Kota Tangerang, penundaan terjadi karena ada pemilih yang pindah memilih di rumah sakit, akan tetapi belum menggunakan hak suaranya karena TPS tujuan kekurangan surat suara. Terakhir, masalah pencalonan kepala daerah menjadi sebab penundaan pemungutan suara terjadi di Paniai.
Pemungutan Suara Ulang
KPU juga mengungkap ada 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2018. Keberadaan puluhan TPS itu tersebar di 26 kabupaten/kota pada 10 provinsi.
"Penyebab PSU dapat dikelompokkan dalam penggunaan hak pilih lebih dari satu, penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih, surat suara telah dicoblos sebelum hari pemungutan, kotak suara telah dibuka pada 26 Juni 2018, kerusuhan di TPS pasca pemungutan, dan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan peraturan," ujar Arief.
Menurut KPU, tingkat partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pilkada 2018 mencapai 73,24 persen. Pemilih yang terlibat mencapai 152.079.997 orang. Mereka terdaftar sebagai pemilih di TPS yang berjumlah 387.599.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto