Menuju konten utama

KPU Tetapkan Dua Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019

KPU memutuskan membagi wilayah Indonesia menjadi dua zona untuk pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum ini.

KPU Tetapkan Dua Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019
Logo KPU. FOTO/KPU

tirto.id -

Kampanye dengan metode rapat umum akan mulai digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019, atau 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memutuskan membagi wilayah Indonesia menjadi dua zona untuk pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum ini.

"Kita akan membagi dua zona di mana masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi. Sehingga kita pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Wahyu mengatakan, zonasi diberlakukan supaya peserta pemilu, tertib dalam berkampanye. Setiap peserta pemilu, dalam hal ini adalah partai politik dan kandidat capres-cawapres, tidak diperbolehkan berkampanye di dua zona yang berbeda dalam satu hari yang sama.

KPU juga akan mengatur partai politik untuk mendapatkan jadwal kampanye di zona yang sama dengan pasangan capres-cawapres yang didukungnya.

Khusus Partai Garuda yang tak mendukung salah satu paslon untuk Pilpres, KPU membebaskannya dalam memilih zona.

"Jadi misalnya (paslon) 01 di zona A tiga hari, (paslon) 02 kampanye di zona B tiga hari. Setelah tiga hari bergeser zonanya. Prinsip keadilan itu kita jamin per zona, begitu juga di pulau-pulau lain," kata Wahyu.

Pembagian zonasi ini akan ditentukan melalui sistem undian dalam rapat selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (5/3/2019) pekan depan.

Dalam undian itu juga akan ditentukan di zona mana kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga memulai kampanye rapat umum.

"Sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama, dalam waktu yang sama, peserta pemilu berkampanye di dua zona," pungkas Wahyu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari