tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perubahan visi misi dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang telah diperbaiki. Meski begitu, KPU tetap menerima dokumen yang telah diberikan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, visi-misi merupakan satu kesatuan saat pasangan calon mendaftar, sehingga pihaknya tak lagi menerima bila ada perubahan visi misi pasca pendaftaran.
"KPU menerima seluruh dokumen pendaftaran pada masa pendaftaran, nah dokumen pendaftaran itu salah satunya visi misi," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan dokumen visi misi yang telah diterima KPU sejak masa pendaftaran sudah tak bisa lagi direvisi oleh paslon. Pasalnya, KPU telah mempublikasikan visi misi yang disampaikan saat masa pendaftaran ke masyarakat.
"Dokumen terdahulu itu sudah kita publikasikan melalui website KPU, juga alat peraga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui, begitu," ucap Wahyu.
Namun, meski secara administrasi tak diterima, KPU tetap membolehkan kubu Prabowo-Sandi untuk mensosialisasikan perubahan visi misi yang baru ke masyarakat.
"Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," tegas Wahyu.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno