Menuju konten utama
Pilkada 2024

KPU Tak Persoalkan jika Jokowi Jadi Jurkam Luthfi-Yasin

Berhembus isu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, jadi juru kampanye di Pilkada 2024. Boleh atau tidak?

KPU Tak Persoalkan jika Jokowi Jadi Jurkam Luthfi-Yasin
Komisioner KPU Jawa Tengah, Akmaliyah (kanan) sedang menunjukkan layout vanue debat perdana Pilgub Jateng. tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengomentari boleh atau tidaknya mantan presiden yang tidak terdaftar dalam struktur tim kampanye, tiba-tiba menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon pada pemilihan gubernur 2024.

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal menjadi juru kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Isu tersebut dihembuskan partai politik pengusung Luthfi-Yasin.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Akmaliyah, mengatakan setiap kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 7 mengamanatkan, setiap paslon wajib mendaftarkan tim kampanye dan petugas penghubung paslon kepada KPU maksimal sehari sebelum masa kampanye.

"Yang harus didaftarkan itu tim kampanye," jelas Akmaliyah di kantor KPU Jawa Tengah, Minggu (27/10/2024).

Tim kampanye bertugas menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan kampanye. Sementara petugas penghubung tugasnya menggubungkan paslon dengan KPU serta menyampaikan pemberitahuan kampanye kepada polisi.

Sementara untuk juru kampanye, menurut Akmaliyah, boleh dilakukan oleh orang yang tidak terdaftar dalam struktur tim kampanye maupun penghubung paslon.

"Kalau jurkam nggak, sih, nggak harus didaftarkan," beber Akmaliyah yang merupakan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Tengah tersebut.

Ia pun kembali mengulang jawaban atas pertanyaan boleh-tidaknya mantan presiden mendadak menjadi juru kampanye paslon.

"Kalau jurkam, sepanjang bukan orang yang dilarang dari peraturan perundang-undangan, diperbolehkan," ungkap Akmaliyah.

Selain itu, ia mengomentari terkait posisi Ketua Tim Pemenangan Paslon Luthfi-Yasin, Letjen (Purn) AM Putranto yang kini resmi menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

"Itu (jabatan Kepala Staf Kepresidenan) bukan bagian yang dilarang dilibatkan dalam tim kampanye," papar Akmaliyah.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Politik
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Anggun P Situmorang