tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuturkan alasan penghentian sementara data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengeklaim, rekapitulasi suara tetap berjalan meskipun sirekap terhenti sementara.
"Yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu, tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan, sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasi," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Hasyim mengatakan, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C hasil dari tingkat TPS dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan sambil ditayangkan di Sirekap.
"Maka supaya menghindari problem-problem di lapangan terutama di kecamatan, maka yang sudah sesuai lanjut rekap di kecamatan, kalau belum belum bisa berjalan," tutur Hasyim.
Sebelumnya, KPU membantah rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan disetop sementara. Diketahui rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sempat dihentikan sementara, Minggu (18/2/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih terus berjalan. Dia menyebut terdapat 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebar di sejumlah daerah telah menyelesaikan rekapitulasi.
"Buktinya, kemarin rekapitulasi di Jakarta tetap berlangsung dan banyak tempat-tempat daerah berlangsung dan bahkan di hari kemarin ada 33 kecamatan yang menyelesaikan rekapitulasi," kata Idham saat dihubungi, Senin.
Penghentian sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sempat disorot Partai Buruh. Partai Buruh sebelum mendesak KPU melanjutkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Sebab, sejak kemarin (18/2/2024), rekapitulasi tersebut dihentikan dengan alasan perbaikan sistem Sirekap.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menerangkan, KPU harus meninjau ulang keputusan menghentikan rekapitulasi tingkat kecamatan hingga 20 Februari 2024. Dia berpandangan, perbaikan sistem Sirekap tidak berhubungan secara langsung dengan rekapitulasi di lapangan.
Dia menyebut, Sirekap hanya sistem transparansi kepada masyarakat atas rekapitulasi yang tengah berlangsung. Sehingga, apabila sistem Sirekap diperbaiki ada cara lain untuk melakukan transparansi rekapitulasi.
"Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, menurut saya KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C. Hasil dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Menurut Said, dalam aturan KPU juga dinyatakan bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi. Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK.
Dia memandang, permasalahan Sirekap tidak boleh terus menerus menjadi ganjalan. Ia menilai, KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin