tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) direncanakan mengumumkan sikap soal putusan Badan Pengawas Pemilu pada pencalonan DPD, Oesman Sapta Odang (OSO), Senin (14/1/2019).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, tidak memungkiri bakal melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia masih dipertimbangkan opsi itu.
"Segala kemungkinan terbuka. Kita belum mengambil keputusan. Kita masih berproses," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Minggu, (13/1/2019).
Sebelumnya, ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan kalau putusan Bawaslu bermasalah, karena menabrak PTUN dan MK.
Selain itu, putusan Bawaslu melanggar kewenangan sendiri pada pasal 461 ayat 6 UU Pemilu. Apabila putusan Bawaslu tidak dijalankan, kedua lembaga bisa menyelesaikan lewat mekanisme pada DKPP.
Wahyu mengatakan, mereka masih melakukan analisis putusan Bawaslu. KPU, kata dia, mengundang ahli hukum tata negara untuk mendengar pandangan dalam kasus OSO.
"Kita juga mempelajari betul melalui masukan saran pandangan dari semua pihak yangg memiliki kompetensi itu. Dan sampai saat ini KPU belum memutuskan bentuk tindak lanjut putusan bawaslu," kata Wahyu.
Wahyu memastikan mereka akan mengumumkan tindaklanjut penetapan OSO secepatnya. Namun, ia tidak memungkiri putusan akan keluar Senin (14/1/2019), termasuk kemungkinan membawa putusan Bawaslu ke DKPP.
"Insyaallah besok kita kabarkan hasil putusan kita," kata Wahyu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali