Menuju konten utama

KPU Belum Tentukan Nasib Oesman Sapta di Pemilu 2019

Keputusan soal nasib OSO kemungkinan akan diumumkan KPU besok.

KPU Belum Tentukan Nasib Oesman Sapta di Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang didampingi Sekjen Partai Hanura yang baru Hari Lotung memberikan keteranga kepada wartawan saat acara Silaturahmi dengan Media 2018 Partai Hanura, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan nasib Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). OSO belum juga diberi kepastian untuk bisa mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah atau tidak.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Selasa (27/11/2018). Dia mengatakan kemungkinan putusannya akan dilakukan besok. Namun bukan tidak mungkin hal itu kembali diundur.

"Sampai dengan sore ini kami belum bisa memutuskan putusan akhir yang akan kami buat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung [MA] dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTUN]," kata Arief.

Namun Arief enggan menjelaskan apa masalah yang dihadapi hingga menyebabkan putusan KPU belum rampung. Audiensi baru dilakukan kepada Mahkamah Konstitusi, tetapi belum ke Mahkamah Agung.

Arief mengaku KPU tidak mau melanggar putusan MK. Pelaksanaan putusan itu pun tak bisa secara sembrono dilakukan. Padahal harusnya putusan KPU ini dilakukan tiga hari setelah putusan MA dibacakan.

"Ini sebagai salah satu bentuk kehati-hatian kami. Kami kan sebetulnya menerima salinan juga melampaui dari tiga hari juga," ucapnya.

"Sebagian besar sepakatnya sudah mengarah pada satu kesimpulan, tetapi masih diperlukan keyakinan yang cukup bahwa ini memang ini pilihan paling tepat dan benar pada putusan-putusan tersebut," tambah Arief.

Nama OSO sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD karena putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Isinya melarang rangkap jabatan pengurus partai politik dengan anggota DPD. Sampai sekarang OSO tak memberikan surat pengunduran dirinya dari partai politik.

OSO kemudian melakukan gugatan uji materi terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Di satu sisi, putusan MK juga masih berlaku, sehingga KPU kesulitan memutuskan nasib OSO dalam hal ini.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra