tirto.id - Para pejabat negara serta kepala daerah yang tergabung dalam tim kampanye di pemilu presiden 2019 tidak boleh mengeluarkan kebijakan menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa (21/8/2018).
Menurut Hasyim, ketentuan itu ada agar tak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat yang menjadi bagian tim kampanye. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye nanti.
"Itu ditegaskan dalam undang-undang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan orang-orang yang sudah menjabat dan terlibat dalam kampanye. Maka bawaslu mengawasi, masyarakat juga memantau dan mengawasi hal itu. Jika kira-kira ada potensial itu laporkan ke bawaslu," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta.
Larangan yang dimaksud Hasyim tercantum di Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu mengikat seluruh pejabat dari tingkat desa hingga pusat yang ada di tim kampanye kandidat.
KPU menilai, sebuah kebijakan dianggap berpihak atau merugikan kandidat di pilpres 2019 jika dilakukan tiba-tiba.
Hasyim mencontohkan, selama ini biasanya ada program-program dadakan seperti peningkatan bantuan sosial yang diberikan sebelum pemilu berlangsung. Hal itu bisa dikategorikan melanggar Pasal 282 UU Pemilu.
"Kalau misalnya itu sudah jadi program kementerian ya tidak bisa disebut penyalahgunaan karena sudah terukur jumlahnya berapa, kelompok sasarannya siapa," kata Hasyim.
Hasyim juga menegaskan, hingga kini tak ada larangan pejabat negara atau kepala daerah menjadi anggota tim kampanye kandidat di pilpres. Menurutnya, pejabat negara dan kepala daerah bisa ikut berkampanye asal mengambil cuti.
"Di UU menentukan dalam satu pekan hari kerja, hanya boleh cuti satu hari maksimal kecuali hari libur nasional," ujar Hasyim.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo