tirto.id - Komisioner KPU Hasyim Asyari berharap aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya dan tak terseret dalam politik praktis pada masa-masa Pilpres dan Pileg 2019.
Namun demikian, kata dia, diperlukan pula pengawasan dari otoritas berwenang seperti inspektorat di kementerian atau lembaga serta di tingkat pemerintah daerah.
"Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," tuturnya usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).
Menurut Hasyim, Bawaslu RI juga telah berulang kali menyampaikan bahwa ASN dapat mengikuti kampanye dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019.
Namun, hal tersebut juga dibarengi dengan imbauan bahwa ASN dilarang bergabung bersama-sama ke dalam kampanye salah satu calon.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa ASN juga harus menggunakan hak pilihnya jika peduli dengan program pemerintah, yakni meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilu.
Sebab, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memang tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu.
"Jadi dalam kontestasi persaingan politik dalam pemilu menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan. Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," tuturnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri