Menuju konten utama

KPU Hadapi Gugatan Partai Berkarya soal Loloskan Peserta Pemilu

Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat agar diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU Hadapi Gugatan Partai Berkarya soal Loloskan Peserta Pemilu
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Ken Saphira/app/aww.

tirto.id - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Partai Berkarya untuk meloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.

Afifuddin mengatakan pihaknya bakal belajar dari gugatan Partai Prima sebelumnya. Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan perdata Partai Prima dan meminta KPU menunda tahapan pemilu.

"Kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," kata Afifuddin kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Ia memastikan semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU akan ditangani dengan sangat serius agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," pungkas dia.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan lantaran KPU tak meloloskan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan Tirto di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023), Partai Berkarya melayangkan gugatan terhadap KPU pada Selasa (4/4/2023).

Gugatan Partai Berkarya itu terdaftar dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Kemudian, Partai Berkarya meminta agar menghukum KPU dan mengikutsertakan mereka sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Partai Berkarya juga memohon agar majelis hakim memutus perkara itu seadil-adilnya.

"Menerima dan mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya," bunyi poin pertama petitum Partai Berkarya itu.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PARTAI BERKARYA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri