Menuju konten utama

KPU: Ada Sanksi Pidana untuk yang Halangi Pemilih Mencoblos

KPU ingin agar tak ada pihak mana pun yang menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan.

KPU: Ada Sanksi Pidana untuk yang Halangi Pemilih Mencoblos
Petugas memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengingatkan kepada semua pihak agar tak menghalangi pemilih yang ingin memberikan hak suara politiknya pada Pemilu 2019.

Wahyu menegaskan, upaya menghalang-halangi ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang ada di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya, ada sanksi pidana [bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih]," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Aturan tersebut tercantum dalam pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Dari aturan tersebut, KPU ingin agar tak ada pihak mana pun yang menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Viryan Aziz juga menanggapi hal yang sama saat disinggung bila ada suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencoblosan, maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar perusahaan Insyaallah tertib," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto