Menuju konten utama

KPU: 29 Gugatan Hasil Pilkada Telah Didaftarkan ke MK

Hingga Selasa sore (10/7/2018) telah ada 29 gugatan hasil Pilkada 2018 yang diajukan ke MK.

KPU: 29 Gugatan Hasil Pilkada Telah Didaftarkan ke MK
Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi-Inggrid Kansil mangajukan permohonan atas sengketa Pilkada 2018 Kabupaten Bogor, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/7/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sudah ada 29 gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun KPU hingga pukul 16.00 WIB, Selasa (10/7/2018).

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan sebagian hasil Pilkada 2018 yang menjadi sengketa tersebut ada yang digugat oleh lebih dari satu pihak.

“Ada beberapa wilayah yang diajukan sengketanya lebih dari satu pasangan calon," ujar Arief di KPU RI, pada hari ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada dapat diajukan jika selisih suara antarkandidat di kisaran 0,5 persen sampai 2 persen.

Ambang batas selisih suara itu berbeda-beda antardaerah, tergantung pada jumlah penduduk dan total jumlah suara sah di masing-masing wilayah.

KPU sebelumnya memperkirakan terdapat delapan hasil Pilkada 2018 yang berpotensi besar menjadi sengketa di MK karena selisih perolehan suara antarkandidat tipis. Pilkada-pilkada tersebut adalah Pilgub Maluku Utara, Pilwalkot Cirebon, Pilwalkot Tegal dan Pilkada Kabupaten Sampang.

Selain itu Pilkada Kabupaten Nagekeo, Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow, Pilkada Kabupaten Deiyai, dan Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan.

“Besok menjadi hari terakhir untuk bisa mendapatkan informasi berapa total kabupaten, kota, dan provinsi yang mengajukan sengketa [hasil pilkada] ke Mahkamah Konstitusi," ujar Arief.

Penetapan hasil pilkada, yang tidak menjadi sengketa, akan dilakukan oleh KPU setelah MK mendapat kepastian ihwal ketiadaan gugatan dari peserta pemilihan. Sementara penetapan hasil pilkada yang menjadi sengketa baru dilakukan setelah ada putusan dari MK.

Perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk ke MK akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018.

Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. Berdasar peraturan perundang-undangan, MK sudah harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada pada 26 September 2018.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom