Menuju konten utama

KPK: Uang di Ruang Menag Rp150 Juta & 30.000 Dolar AS Bukan Honor

KPK mengungkap ada uang yang bukan honorarium di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp150 juta dan 30 ribu dolar AS.

KPK: Uang di Ruang Menag Rp150 Juta & 30.000 Dolar AS Bukan Honor
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin tiba di gedung VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Kamis (5/3/2018). ANTARA FOTO/Rony Muharrman

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Hal ini terkait penyitaan uang ratusan juta rupiah di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Uang ini terkumpul dalam sebuah tas yang diperoleh penyidik saat menggeledah ruang kerja Menag usai mencuat operasi tangkap tangan (OTT) mantan Ketum PPP, Romahurmuziy.

"Uang tersebut juga kami amankan bukan dari amplop-amplop tapi dalam sebuah tas. Jadi uang itu terkumpul dalam sebuah tas," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2019).

Menurut Ferbi, di dalam tas tersebut, berisi uang Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Febri menegaskan uang ini bukan honorarium kegiatan Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini berdasar diidentifikasi sejumlah temuan dalam penggeledahan.

Penyidik, kata dia, juga menemukan uang yang diduga sebagai honorarium, sehingga tidak menyita uang tersebut.

"Penyidik bisa membedakan mana yang honor dari identifikasi saat itu dan mana [uang] yang bukan [honor]," kata Febri.

Meski demikian, usai mengungkap fakta ini, Febri mengaku belim mengetahui agenda pemeriksaan Lukman terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag. Pemanggilan Lukman, kata dia, masih menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

"Nanti akan diinformasikan," ujar dia.

Dalam kasus jual beli jabatan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Romahurmuziy (RMY), Haris Hasanudin (HRS) dan Muhammad Muafaq (MFQ).

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romahurmuziy terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

----

Ralat:

Berita ini mengalami pembaharuan judul, pukul 15.00, Kamis (11/4/2019). Sebelumnya tertulis mata uang asing yang disita dari ruang Menteri Agama dalam bentuk dolar Singapura, namun yang benar adalah mata uang asing dolar AS. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali