tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (17/2/2017).
"Pada Jumat (17/2/2017) sore, kami mengumumkan bahwa KPK menetapkan BI, Wali Kota Madiun, sebagai tersangka indikasi pencucian uang. Ia disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (18/2/2017), seperti diberitakan Antara.
Dalam kasus tersebut, BI diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Tindakan tersebut bertujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Menurut dia, status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober 2016.
Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.
Febri menambahkan terkait status tersangka TPPU, KPK telah memeriksa lebih dari 26 orang saksi untuk BI di Kota Madiun. Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah pejabat organiassai perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun, BUMD, dan asosiasi yang ada di daerah setempat.
"Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI. Adapun proses pemeriksaan saksi belum diketahui sampai kapan, hal itu tergantung dari tim penyidik di lapangan," kata dia.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah harta yang dianggap tidak wajar dari BI selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Harta-harta itu di antaranya empat mobil mewah. Keempat mobil mewah tersebut disita dari rumah pribadi BI yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur.
Febri menyebut penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi, khususnya pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Diketahui, BI dijerat pasal 12 huruf I, atau pasal 12 B, atau pasal 11 undang-undang tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal gratifikasi ini dalam penerapannya dapat menyasar kekayaan yang tidak wajar dibanding penghasilan yang sah," kata dia.
Febri menyatakan KPK sudah memiliki data angka kekayaan BI dari sumber yang sah. Baik sebagai kepala daerah maupun sebagai pengusaha migas dengan aset yang tersebar di beberapa tempat.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri