Menuju konten utama

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai Tersangka

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditetapkan tersangka usai OTT KPK karena diduga menerima uang dengan total mencapai Rp500 juta dari seorang pengusaha.

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai Tersangka
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (17/9/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (16/9/2017) kemarin.

Selain Wali Kota Eddy Rumpoko, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS) serta satu orang pengusaha (FHL) dari hasil OTT tersebut.

"Ketiga orang tersangka tersebut adalah ERP wali kota Batu, yang kedua EDS Kabag ULP Pemkot Batu dan FHL sebagai pengusaha," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Penetapan tersangka ini berawal dari penangkapan FHL dan ERP saat OTT KPK di rumah dinas Wali Kota Batu. KPK mengamankan FHL dan ERP lantaran FHL diduga menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada ERP terkait pemenangan proyek.

Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk wali kota Batu serta proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT DP dengan nilai proyek mencapai Rp5,26 miliar.

Selain uang tunai Rp200 juta dalam pecahan Rp50.000, FHL diduga sudah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada ERP. Uang tersebut diduga untuk melunasi pembayaran mobil Alphard EDS yang mencapai Rp300 juta.

Uang commitment fee juga diberikan FHL kepada EDS selaku Kepala ULP Pemerintah Kota Batu. EDS diduga sudah menerima uang pemberian dari FHL sekitar 30 menit sebelum pengusaha itu menemui ERP. FHL menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada EDS di salah satu restoran milik FHL. Uang Rp100 juta itu diduga sebagai bentuk terima kasih FHL lantaran EDS memenangkan proyek untuk PT DP.

KPK pun menyangkakan FHL dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara itu, pihak penerima, yakni EDS dan ERP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga menyegel sejumlah ruangan dalam operasi tangkap tangan tersebut. KPK menyegel ruang kerja wali kota Batu, Ruang ULP, Ruang Kepala BKAD, sejumlah ruangan di Pemkot Batu, dan sejumlah ruang di kantor milik FHL. Ketiga tersangka sudah tiba di Jakarta dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari