Menuju konten utama

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kementerian ESDM Sebagai Tersangka

Sri Utami, mantan pejabat Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM pada 2012.

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kementerian ESDM Sebagai Tersangka
Ilustrasi. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5). Jero Wacik diperiksa untuk kasus pemerasan di kementerian ESDM yang dipimpinnya saat era Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/nz/15.

tirto.id - KPK menetapkan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM pada 2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/4/2017), seperti dilansir Antara, mengatakan Sri Utami adalah koordinator kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada saat kasus itu terjadi.

"Nama SU sendiri disebut dan menjadi fakta persidangan sehingga perlu ditindaklanjuti lebih jauh," kata Febri.

Kasus ini melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung divonis penjara delapan tahun ditambah denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan

Menurut Febri, sejak awal Januari 2017, KPK mengidentifikasi kasus-kasus lama yang harus ditindaklanjuti dan mulai menangani satu per satu tunggakan kasus sebelumnya di KPK.

Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika bukti-bukti mencukupi, baik dari Kementerian ESDM maupun pihak swasta, lanjut Febri lagi. Namun sampai saat ini Febri belum bisa mengungkapkan saksi-saksi yang akan diperiksa terkait dalam penyidikan kasus ini.

Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar tersebut.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN ESDM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra