tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia Ristanto Suanda sebagai tersangka kasus suap kuota impor ikan tahun 2019. Selain itu KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu MMU [Mujib Mustofa] sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera dan RSU [Ristanto Suanda] Dirut Perum Perikanan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/9/2019).
Saut menjelaskan, PT Navy Arsa Sejahtera sudah masuk daftar hitam sejak tahun 2009. Namun diduga ada kesepakatan jahat antara Mujid dan Ristanto agar perusahaan milik Mujib itu bisa mendapatkan kuota impor 700 ton ikan Salem.
Keduanya berencana membuat seolah-olah Perum Perikanan Indonesia yang melakukan impor padahal impor ikan dilakukan oleh PT Navy Arsa Sejahtera. Salah satu indikasinya ialah dengan menampung ikan impor itu di cold storage milik Perum Perikanan Indonesia.
"Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perikanan Indonesia," kata Saut.
Pada 16 September 2019, Ristanto kembali bertemu Mujid dan menawarkan kesempatan impor ikan 500 ton pada Oktober 2019. Dalam pertemuan itu, Ristanto juga meminta fee 30 ribu dolar Amerika Serikat.
3 hari berselang keduanya kembali bertemu guna menyepakati besaran commitment fee dari Mujib untuk Ristanto. Akhirnya disepakati angka Rp1300 per 1 kilogram ikan yang diimpor.
Dalam kasus ini, KPK pun mengendus sumber penerimaan lain Ristanto yakni sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat, 30 ribu dolar Singapura, dan 50 ribu dolar Singapura.
Sebagai pihak yang diduga pemberi MMU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dirut Perum Perikanan Indonesia RSU diduga sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi