tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan sebagai tersangka korupsi. Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan janji terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun 2017.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Empat orang tersangka itu adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (ALA), Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Barabal Fauzan Rifani (FRI), Direktur Utama PT Sugiwa Agung Abdul Basit (ABS) dan Dirut PT Menara Agung Donny Witono (DON).
Operasi tangkap tangan (OTT) itu berawal saat KPK menangkap tangan 6 orang, yakni Abdul Latif, Fauzan Rifani, Abdul Basit, Donny Witono, Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah Rudy Yushan Afarin (RYA), dan Tukiman (TMN) selaku konsultan pengawas.
OTT itu diduga berkaitan pemberian uang fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas 1, kelas 2, VIP, dan VVIP Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. "Dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar," kata Agus.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemberian fee proyek itu telah dilakukan sebanyak 3 kali. Uang pertama dikirimkan dalam rentang waktu September-Oktober 20117 sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian, pengiriman kedua terjadi pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar. Terakhir, DON mentransfer ke FRI sebesar Rp25 juta.
Terkait dengan bukti-bukti, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo masing-masing sebesar Rp1,8 miliar. Selain itu, KPK menemukan uang di rumah dinas ALA sebesar Rp 65.650.000. Kemudian, KPK juga menemukan uang di ruang kerja ALA sebesar Rp35 juta.
Kronologi Kejadian
KPK menangkap DON di bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur saat hendak terbang ke Banjarmasin. Di tempat terpisah, KPK mengamankan FRI di kediamannya dan menemukan sejumlah buku tabungan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Setelah mengamankan FRI, KPK mengamankan ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah. Saat hendak dibawa ke rumah dinas, KPK mengamankan uang sebesar Rp 65.650.000. Selain itu, mereka menemukan sejumlah buku tabungan, salah satunya buku tabungan FRI. Kemudian, KPK mengamankan ABS dan RYA dan TMN di ruang kerja keduanya di RS Damanhuri, Barabal.
Agus mengatakan, temuan lain yang diperoleh KPK adalah pembahasan fee proyek pembangunan ruang UGD RS Damanhuri. Dalam pembahasan tersebut, diduga telah terjadi kesepakatan antara ALA dengan sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp50 miliar.
Atas perbuatan itu, ALA, FRI,dan ABS dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara DON selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto