Menuju konten utama

KPK Terus Gali Informasi Orang Terdekat Nurhadi

Istri Nurhadi, Tin Zuraida, dipanggil oleh KPK untuk diminta informasinya terkait dengan kasus yang menimpa suaminya. Sebelumnya, KPK juga memangil sopir Nurhadi, Royani, untuk diminta keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

KPK Terus Gali Informasi Orang Terdekat Nurhadi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi .foto/antarafoto

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan jika pemeriksaan istri Nurhadi, Tin Zuraida, merupakan cara penyidik untuk mengungkap informasi dan keterangan baru mengingat salah satu sosok penting yaitu sopir Nurhadi yang bernama Royani masih belum berhasil diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut.

"Dan mudah-mudahan ada jalan lain-lah [selain Royani]," kata Agus ketika ditemui usai sebuah acara di Pusdiklat BPK RI, Jakarta, pada Kamis (2/6/2016).

Agus mengakui bahwa KPK belum mengetahui perihal keberadaan Royani, yang diduga menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki kasus di MA.

Sebelumnya, pada Rabu (1/6), KPK memeriksa Tin Zuraida yang merupakan istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam penyidikan kasus PN Jakarta Pusat.

Tin Zuraida, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, bungkam usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pada 20 April 2016.

KPK juga telah mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Penyidik KPK juga masih mencari mantan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Royani sendiri sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

Baca juga artikel terkait KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara