Menuju konten utama

KPK: Tersangka Korupsi Pasar Madiun Dapat Bertambah

KPK menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto akan bertambah. Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun memastikan pemerintahan akan tetan berjalan pada jalurnya.

KPK: Tersangka Korupsi Pasar Madiun Dapat Bertambah
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11). Bambang Irianto resmi ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikian jumlah tersangka dapat bertambah.

"Bisa saja [ada tersangka baru]. Ini kan masih terus berlanjut pemeriksaan saksi-saksinya," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak seperti dilansir Antara, Kamis (24/11/2016).

Menurut dia, status para saksi yang saat ini masih terus berlanjut proses pemeriksaannya dapat saja berubah menjadi tersangka baru jika di kemudian hari saat pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka.

Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan kapan KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka pada kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar. Tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (23/11/2016).

Adapun penahanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Pemerintahan Madiun Dipastikan Aman

Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto memastikan jalannya pemerintahan di Kota Madiun, Jawa Timur tetap aman dan tidak terganggu usai penahanan Wali Kota Madiun Bambang Irianto oleh tim penyidk KPK tersebut

"Saya pastikan semuanya sesuai track [jalur]. Pelayanan publik juga tidak boleh terhambat, itu yang harus ditekankan ke jajaran," ujar Sugeng Rismiyanto di Madiun.

Usai penahanan wali kota, pihaknya bersama Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi langsung mengumpulkan seluruh kepala SKPD, camat, dan lurah untuk membahas agar pemerintahan tetap berjalan lancar. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang 13 Balai Kota Madiun.

Selain koordinasi agar pemerintahan berjalan lancar, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk membangkitkan semangat kerja para pegawai. Dalam pertemuan tersebut ia juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk tetap bekerja secara profesional apapun kondisinya. "Pokoknya semua harus tetap "on the track" dan "move on"," tegasnya.

Sugeng menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk keberlangsungan pemerintahan yang ada. Hal itu untuk membahas apakah Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto yang akan mengemban kewenangan saat wali kota berhalangan atau akan diisi Plt.

"Pemerintahan akan berjalan seperti biasa. Apalagi tahun 2017 kita akan segera menyongsong APBD baru dan SOTK baru. Tahun 2016 ini juga masih berjalan dan itu semua harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PASAR MADIUN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari