Menuju konten utama

KPK Ternyata Sudah Geledah Rumah Aswad Sulaiman Sejak Senin

KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara Aswad Sulaiman.

KPK Ternyata Sudah Geledah Rumah Aswad Sulaiman Sejak Senin
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan pada Selasa (3/10). Terkit hal itu KPK ternyata juga telah menggeledah kantor Bupati Konawe dan kediaman Aswad sejak Senin dan Selasa.

"Penggeledahan dilakukan sejak kemarin dan hari ini. Ada satu lokasi kemarin (Senin) di rumah yang bersangkutan dan hari ini (Selasa) di kantor Bupati Konawe Utara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (10/4) seperti diberitakan Antara.

Dari penggeledahan itu, kata Febri, KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani saat ini dan juga informasi-informasi lainnya yang dibutuhkan KPK.

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.

"Tersangka Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mantan Bupati Konawe Utara Tersangka Suap Proyek Rp2,7 T

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," ucap Saut.

Selain itu, kata Saut, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

"Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009," kata Saut.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI KONAWE UTARA atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar