Menuju konten utama

Mantan Bupati Konawe Utara Tersangka Suap Proyek Rp2,7 T

KPK mengatakan kekayaan alam mestinya tidak hanya dikuasai segelintir pengusaha.

Mantan Bupati Konawe Utara Tersangka Suap Proyek Rp2,7 T
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus korupsi. Aswad diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan (KP) eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Tahun 2007-2014.

"Tersangka Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10), seperti diberitakan Antara.

Saut mengatakan indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. Uang itu berasal dari penjualan hasil produksi tambang. "Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," ucap Saut.

Selain itu, kata Saut, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. "Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009," kata Saut.

Saut menjelaskan Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang salah satunya nikel yang dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Antam.

Menurut Saut, Aswad Sulaiman diangkat menjadi pejabat Bupati Konawe Utara pada 2007. Kemudian ia diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Selanjutnya ia menerbitkan puluhan surat kuasa pertambangan kepada sejumlah perusahaan.

"Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, tersangka Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eskplorasi. Dari proses tersebut, Aswad Sulaiman diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," papar Saut.

Menurut Saut, dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ekspor "ore nickle" ekspor hingga 2014. Saut menyatakan KPK sangat prihatin potensi sumber daya alam (SDA) yang begitu besar dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha.

"Kajian SDA KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah, potensi kerugian keuangan negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti dan tidak melakukan jaminan reklamasi setelah penambangan," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengimbau kepada daerah khususnya yang memiliki potensi SDA berlimpah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjalankan pemerintahan dengan amanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga artikel terkait BUPATI KONAWE UTARA atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar