Menuju konten utama

KPK Persilakan Eks Bupati Konawe Utara Ajukan Praperadilan

Komisi Antikorupsi mempersilakan Aswad Sulaiman mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap.

KPK Persilakan Eks Bupati Konawe Utara Ajukan Praperadilan
Aswad Sulaiman, kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap. FOTO/Istimewa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman mengajukan gugatan praperadilan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Komisi Antikorupsi tidak khawatir dengan rencana Aswad menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap itu.

Saut menegaskan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan itu dan tidak khawatir akan kalah. "Tidak apa-apa. Itu bagian check and balances," kata Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan KPK tidak melakukan persiapan khusus menghadapi gugatan praperadilan Aswad.

"Persiapannya sama. Karena sebenarnya yang diuji, kalau mengacu pada Perma No 4 tahun 2016, itu adalah aspek formalitas," kata Febri. "Jadi silakan saja ajukan praperadilan, kami akan hadapi."

Aswad sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Tahun 2007-2014.

Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,7 Triliun. KPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara di kasus ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI KONAWE UTARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom