tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Penelusuran tersebut dilakukan dengan meminta keterangan dua orang saksi.
"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL (Richard Louhenapessy) dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Kedua saksi tersebut adalah Philygrein Miron Calvert Hehanusa selaku wiraswasta dan Leberina Louisa Evelien dari pihak swasta. Mereka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/7/2022) kemarin.
Selain kedua saksi yang hadir, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi, yaitu Fahri Anwar S selaku wiraswasta.
"Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, yang sebelumnya juga telah menjerat Richard sebagai tersangka.
KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang Richard tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto