tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang melibatkan Wali Kota Ambon Nonaktif, Richard Louhenapessy. Berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2022).
Ali menyebut penahanan dua tersangka, Richard dan Amri, masih berlanjut dan ditahan kembali oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan sampai dengan 28 September 2022.
Richard saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta dan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Ambon.
Richard diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang suap tersebut disalurkan melalui rekening bank milik staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa yang juga sekaligus merupakan orang kepercayaan Richard.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky