Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy

Perpanjangan penahanan terhadap tersangka dilakukan mulai 12 Juli sampai 10 Agustus 2022 atau 40 hari ke depan.

KPK Perpanjang Penahanan Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy
Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan KPK untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dan pengumpulan alat bukti.

Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lain, Andrew Erin Hehanusa dalam kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku

"Hari ini, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan AEH (Andrew Erin Hehanusa) untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022," kata Ali, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Ambon.

Richard diduga menerima Rp 500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang suap tersebut disalurkan melalui rekening bank milik staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa yang juga sekaligus merupakan orang kepercayaan Richard.

Dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka

Sebagai penerima suap, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA AMBON atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky