tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik KPK menangkap Edhy atas dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.
Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. "Benar," kata dia kepada Reporter Tirto.
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan, penyidik juga menangkap sejumlah orang lainnya.
Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," ujar Nawawi kepada reporter Tirto, Rabu (25/11/2020).
Nawawi belum bisa membeberkan siapa saja yang ditangkap selain Menteri Edhy. Ia juga belum bisa memberikan informasi lebih detail perihal perkara tersebut.
"Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK tak hanya menangkap Edhy saja. Melainkan beberapa pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya. Menurutnya, ini terkait dengan kasus ekspor benur.
"Benar KPK tangkap, terkait ekspor benur. Tadi pagi jam 01.23 di [Bandara] Soetta," ujar Nurul kepada reporter Tirto.
Sumber Tirto di KPK menyebutkan, Edhy Prabowo digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 1 dini hari tadi. Turut serta penyidik senior Novel Baswedan berada di kantor KPK hingga dini hari. Namun Novel belum merespons pertanyaan Tirto untuk memastikan keterlibatannya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan