tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.
"KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/9/2017) malam.
Untuk dua tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yaitu Dirut PDAM Kota Bandarmasih Muslih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih Trensis ditahan Rutan Polres Jakarta Timur.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Andi Effendi ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Pada Jumat (15/9/2017), KPK resmi menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
KPK mengamankan uang sebesar Rp48 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut. Uang ini bagian dari komitmen fee sebesar Rp150 juta.
Komitmen fee Rp 150 juta diperoleh dari sebuah perusahaan atas permintaan Muslih. Ia meminta PT CSP menyediakan uang dan menyerahkan kepada Trensis. Uang Rp150 juta itu disimpan di brankas Trensis usai diserahkan dari PT CSP.
Pada Kamis (14/9/2017), Muslih menginstruksikan Trensis untuk menyerahkan Rp100 juta kepada DPRD. Trensis menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Andi Effendi selaku anggota DPRD Banjarmasin. Lalu Trensis berencana menyerahkan uang Rp50 juta lain ke kantor PDAM sebelum akhirnya diamankan KPK.
Setelah mengamankan para pejabat PDAM, tim langsung mengamankan Andi Effendi selaku Anggota DPRD Kota Banjarmasin setelah mengamankan Trensis dan Muslih. Terakhir, KPK mengamankan Iwan Rusmali selaku Ketua DPRD Banjarmasin di kediamannya, Jumat (15/9/2017) dini hari.
Setelah ditingkatkan ke status penyidikan, KPK menetapkan Muslih dan Trensis sebagai pemberi suap. Sedangkan Iwan Rusmali dan Andi Effendi sebagai penerima suap.
Muslih dan Trensis disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri