Menuju konten utama

KPK Tahan Eddy Rumpoko di Rutan Cipinang

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK rumah dinasnya terkait uang suap sebesar Rp200 juta.

KPK Tahan Eddy Rumpoko di Rutan Cipinang
Walikota Batu Eddy Rumpoko (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (17/9/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ERP) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur. Penahanan Eddy Rumpoko diputuskan tidak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.

Selain Eddy Rumpoko, KPK juga menahan dua tersangka selaku pihak penerima suap, yaitu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu, Edi Setyawan (EDS), serta pengusaha bernama Filipus Djap (FHL) selaku pihak pemberi atau yang menyuap. EDS ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sementara FHL di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

ERP terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (16/9/2017) di Batu, Jawa Timur. Penangkapan tersebut terjadi di rumah dinas Wali Kota Batu. FHL diduga menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada ERP terkait pemenangan proyek.

Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 10 persen untuk Wali Kota Batu serta proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT DP dengan nilai proyek mencapai Rp5,26 miliar.

Selain uang tunai Rp200 juta dalam pecahan Rp50.000, FHL diduga sudah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada ERP. Uang tersebut diduga untuk melunasi pembayaran mobil Alphard untuk Wali Kota Batu.

Uang commitment fee juga diberikan FHL kepada EDS selaku Kepala ULP Pemerintah Kota Batu. EDS diduga sudah menerima uang sekitar 30 menit sebelum pengusaha itu menemui ERP. FHL menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada EDS di salah satu restoran milik FHL. Uang Rp100 juta itu diduga sebagai bentuk terima kasih FHL lantaran EDS memenangkan proyek untuk PT DP.

KPK juga menyegel sejumlah ruangan dalam operasi tangkap tangan tersebut, termasuk ruang kerja Wali Kota Batu, Ruang ULP, Ruang Kepala BKAD, sejumlah ruangan di Kantor Pemkot Batu, dan sejumlah ruang di kantor milik FHL.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya