tirto.id - Kementerian ESDM membatalkan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) yang semula diberikan kepada PT Tanito Harum pada Januari lalu.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan menjelaskan pembatalan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan ke kementeriannya.
Surat KPK tersebut meminta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba harus mengikuti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Kami terima copy tembusan [surat] dari Ketua KPK ke Pak Presiden kalau revisi [atau] amandemen PP 23/2010 ini harus mengacu pada UU Minerba Tahun 2009. Akibat dari pada itu, PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada,” kata Jonan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (20/6/2019).
Di sisi lain, usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM sejak sembilan bulan lalu tidak kunjung disetujui oleh Presiden Jokowi.
Revisi PP 23/2010 untuk memberikan landasan hukum perpanjangan kontrak pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu bara (PKP2B) masa awal yang habis masa izinnya. Bentuk perpanjangan kontrak itu adalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Perpanjangan (IUPP).
"Memang kami terbitkan [perpanjangan kontrak Tanito Harum], tapi kami batalkan atas permintaan KPK karena amandemennya [PP 23/2010] belum ada,” ucap Jonan.
Menurut Jonan, sekalipun PP 23/2010 nanti sudah direvisi sesuai permintaan KPK, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah sebelum memperpanjang kontrak pemegang PKP2B.
Salah satunya, memastikan BUMN dan BUMD menerima penawaran atas wilayah yang sudah habis masa kontraknya.
“Kalau ini dilakukan tentunya banyak yang harus dikerjakan," ujar Jonan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom