Menuju konten utama

KPK: Surat Pantau Penerimaan Gratifikasi di Kampus Adalah Palsu

KPK menegaskan surat tentang pemantauan gratifikasi di kampus adalah palsu.

KPK: Surat Pantau Penerimaan Gratifikasi di Kampus Adalah Palsu
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat yang menyatakan KPK memantau dugaan grarifikasi di sejumlah kampus sebagaimana beredar adalah palsu.

"Surat itu bukan berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami pastikan surat itu palsu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi, Senin (28/5/2018).
Febri menghimbau kepada Universitas maupun pihak lain untuk melapor bila ada pihak yang menerima surat disertai permintaan fasilitas atau uang.

KPK meminta publik untuk waspada apabila ada yang meminta informasi atau menjanjikan bisa mengurusi kasus-kasus tertentu. apabila ingin meminta informasi, KPK menghimbau agar menghubungi bagian pengaduan masyarakat KPK.

Beberapa waktu lalu beredar surat yang ditujukan kepada Universitas Sam Ratulangi. Surat yang menggunakan kop KPK itu menyatakan pihak KPK sudah memantau penerimaan gratifikasi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi. Pengirim surat membubuhkan pernyataan bahwa surat tanpa tanda tangan tersebut sebagai resmi. Berikut bagian isinya:

Bersama ini diberitahukan kepada bapak/ibu akademisi Universitas Sam Ratulangi bahwa pihak kami/KPK telah menerima informasi mengenai gratifikasi atau sumbangan uang dari masing-masing calon mahasiswa, calon spesialis, dan calon doktroral

Untuk itu kami pihak KPK telah mendapatkan semua data semua nomor hp dari masing-masing bapak/ibu dan telah kerja sama dengan PPATK dalam hal gratifikasi/sumbangan uang tersebut.
Untuk itu mohon edaran/pemberitahuan ini diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH