Menuju konten utama

KPK Sita Uang Rp100-an Juta Saat Geledah Ruangan Menteri Agama

KPK menyita uang senilai Rp100-an juta dan sejumlah dokumen saat menggeledah ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

KPK Sita Uang Rp100-an Juta Saat Geledah Ruangan Menteri Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers hasil Sidang Isbat di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (14/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS saat menggeledah ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada hari ini.

"Kami temukan dari ruangan menteri agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai seratusan juta rupiah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Febri belum menjelaskan asal-muasal uang tersebut. Dia menjelaskan KPK baru bisa menyampaikan kepada publik tentang temuan saat penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Agama Pusat.

"Yang bisa kami sampaikan tentu update dari proses penggeledahan yang dilakukan hari ini. intinya kami tentu melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang di sana diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik saat ini," Kata Febri.

Dia menambahkan, dalam penggeledahan itu, Tim KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi pegawai dan hukuman disiplin yang diberikan kepada Haris Hasanuddin.

Haris adalah mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang menjadi salah satu tersangka pemberi suap kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

Selain itu, kata Febri, tim KPK juga menyita sejumlah dokumen di kantor DPP PPP. Dokumen itu terkait dengan informasi administrasi serta posisi Romi sebagai Ketua Umum PPP.

Febri mengatakan, KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan terus mendalami kasus suap seleksi jabatan di Kemenag.

"Kami akan terus mendalami dugaan penerimaan suap yang sudah ditetapkan tiga orang tersangkanya dan informasi-informasi lain terkait penanganan perkara ini," Kata Febri.

KPK menetapkan tiga tersangka yang tertangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur pada pekan kemarin.

Ketiganya ialah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) eks Ketum PPP tersebut, KPK menyita uang Rp156 juta.

KPK menduga ada transaksi pemberian suap yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Haris diduga sudah menyerahkan duit Rp250 juta kepada Romi agar bisa menempati posisi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

KPK menyangka Romi melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Haris dan Muafaq disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom