Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen Penyusunan APBD saat Geledah Kantor Khofifah

KPK menyita berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD Pemprov Jatim dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara.

KPK Sita Dokumen Penyusunan APBD saat Geledah Kantor Khofifah
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlab ruangan yang ada di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Rabu 21 Desember 2022. Ruang kerja yang digeledah di antaranya adalah milik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak.

"Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Lokasi dimaksud berada di kantor Gubernur Jawa Timur, yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen penyusunan APBD.

"Diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,"kata Ali.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan analisa dan menyita barang-barang tersebut untuk kebutuhan penyidikan.

Saat dikonfirmasi, Khofifah mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik KPK. Eks Menteri Sosial itu akan menyiapkan data tambahan bila dibutuhkan penyidik KPK.

"Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," jelas Khofifah.

Masih di Jawa Timur, penyidik KPK kembali menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin 19 Desember dan Selasa 20 Desember 2022.

"Terkait dengan lokasi penggeledahan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang dilakukan Tim Penyidik pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022), bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Uang tersebut, menurut Ali, diduga masih terkait dengan penyidikan perkara suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak. Kabarnya, penggeledahan di kantor Pemprov Jawa Timur masih berkaitan dengan penyidikan perkara suap yang menjerat Sahat Simandjuntak, namun KPK belum membenarkannya.

Sebelumya, KPK juga sempat mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan uang tersebut berasal dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.

“Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Dalam kasus dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus 'ijon dana hibah' ini KPK menetapkan 4 orang tersangka.

Selaku penerima ada Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2022 dan Rusdi (RS), staf ahli Sahat Tua.

Sedanngkan selaku pemberi, ada Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecematan Robatal Sampang sekaligus menjabat sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto