Menuju konten utama

KPK Siap Hadapi Praperadilan Setya Novanto pada 30 November

Selain itu, KPK juga akan mempersiapkan secara matang untuk melimpahkan berkas perkara Novanto ke penuntutan.

KPK Siap Hadapi Praperadilan Setya Novanto pada 30 November
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan benar-benar mempersiapkan secara matang untuk menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Agus menjelaskan, selain menyiapkan praperadilan, KPK juga akan mempersiapkan secara matang untuk melimpahkan berkas perkara Novanto ke penuntutan.

"Kemungkinan melimpahkan juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visibel bagi KPK," kata Agus.

Agus menegaskan bahwa KPK sudah sangat siap menghadapi praperadilan Novanto. "Mudah-mudahan kita persiapannya di praperadilan juga jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin," kata Agus.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memastikan bahwa lembaganya tidak berfokus pada kecepatan untuk merampungkan perkara penyidikan Setya Novanto. Mereka berfokus agar berkas perkara lengkap dan kuat.

"Target KPK dalam memproses sebuah pemberkasan adalah buktinya lengkap dan sempurna baru dilimpahkan pada tahap selanjutnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11).

Febri menegaskan, KPK akan berfokus pada bukti. Oleh sebab itu, mereka tidak mau terburu-buru menyatakan berkas lengkap tanpa memperhatikan kekuatan bukti.

"Kita juga tidak ingin tergesa-gesa namun kemudian mengabaikan aspek kekuatan bukti. Ketika bukti sudah lengkap sempurna maka kita akan lakukan (pelimpahan)," kata Febri.

Sidang praperadilan Setya Novanto akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11) mendatang. Sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Kusno.

Setya Novanto sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, tepanya pada 17 Juli 2017 lalu dan 10 November 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 lalu juga mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto