tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap hadir dalam sidang praperadilan untuk penetapan status tersangka korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto hari ini, Selasa (12/9/2017). Mereka sudah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan Ketua DPR RI itu.
"Kami akan hadir untuk memenuhi panggilan di praperadilan, biro hukum sudah siapkan untuk besok [Selasa hari ini]," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Yuyuk tidak merinci seperti apa persiapan biro hukum KPK dalam menghadapi praperadilan Novanto. Namun ia memastikan, biro hukum siap hadir. Mereka akan melihat perkembangan dalam gugatan praperadilan Setya Novanto yang akan berlangsung hari ini.
"Bagaimana besok yang terjadi tunggu saja belum informasikan," tegas Yuyuk.
Pada Senin (4/9/2017), Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Rencananya, sidang praperadilan tersebut akan digelar perdana pada Selasa (12/9/2017) hari ini.
Jelang persidangan praperadilan Setya Novanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah siap memeriksa perkara ini. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pihak pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak. Persidangan rencananya akan digelar sesuai jadwal.
"Panggilan di jadwal sih jam 09.00 WIB pagi," ujar Made saat dihubungi Tirto, Senin (11/9/2017).
Ia mengatakan, persidangan akan dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar. Penunjukkan Cepi Iskandar sendiri setelah pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka juga menggerakkan pengawas internal untuk memantau proses persidangan. Sejumlah pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial pun ikut memantau proses persidangan.
Mereka sudah mengantisipasi munculnya tekanan-tekanan dari luar dalam persidangan Ketua Umum DPR esok. Mereka sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pembatasan pengunjung di persidangan Setya Novanto karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Kisah praperadilan Novanto berawal saat KPK menetapkan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setnov, demikian sapaan Setya Novanto, diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dari proyek tersebut. Pria yang kini juga Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Akibat tindakannya, negara diperkirakan merugi Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari