tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengesekusi vonis PN Tipikor Jakarta terkait kerugian negara dari PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) sejumlah Rp85,4 miliar.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan PN Tipikor Jakarta Pusat terkait terdakwa PT Dutra Graha Indah yang kini berganti nama jadi PT NKE.
"Nilai Rp85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera dari PT NKE. Dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut ke kas negara melalui KPK," kata Febri, dalam siaran tertulis kepada Tirto, Jumat (11/1/2019)
Sebelumnya, hakim memvonis PT NKE bersalah atas korupsi terhadap sejumlah proyek negara. NKE dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp85,4 miliar serta denda Rp700 juta.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk PT NKE berupa larangan mengikuti lelang proyek negara selama 6 bulan.
PT NKE dinilai terbukti bersama-sama dengan bekas Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin telah memanipulasi 8 proyek pemerintah, salah satunya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana.
Dari proyek itu, PT NKE mendapat keuntungan Rp240,08 miliar. Selain itu, PT NKE juga memberikan fee kepada Nazaruddin senilai Rp 66,34 miliar.
"Kami harap seluruh instansi pemerintahan memperhatikan putusan pengadilan tersebut terkait dengan proses lelang di lembaga masing-masing, karena PT NKE dilarang ikut lelang selama 6 bulan" kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali