Menuju konten utama

Dinyatakan Bersalah, Kenapa PT NKE Hanya Membayar Rp 85,4 Miliar?

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737," kata Hakim.

Dinyatakan Bersalah, Kenapa PT NKE Hanya Membayar Rp 85,4 Miliar?
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada PT NKE untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 85,4 miliar. Angka itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut PT NKE membayar uang ganti rugi sebesar Rp 188,73 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737," kata Hakim Ketua Siti Diah Basaria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).

Di dalam sidang tuntutan, Jaksa mengatakan PT NKE bersama-sama dengan bekas Bendahara Partai Demokrat M.Nazaruddin telah memanipulasi lelang untuk dapat mengerjakan 8 proyek pemerintah, antara lain:

1. RSP khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana.

2. Wisma Atlet Jakabaring Palembang

3. Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya

4. Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram

5. Gedung RSUD Sungai Dareh Sumbar

6. Gedung cardiac di RS Adam Malik Medan

7. Paviliun di RS Adam Malik Medan

8. RS Tropis Universitas Airlangga.

Dari keseluruhan proyek itu, PT NKE mendapat keuntungan sebesar Rp 240,08 miliar. Namun, dalam proses penyidikan, pihak PT NKE mengembalikan Rp 51,3 miliar ke kas negara. Dengan demikian, sisa kerugian negara yang harus dikembalikan adalah Rp 188,73 miliar.

Namun, dalam repliknya pihak PT NKE menyatakan ada fee sebesar Rp 67,5 miliar yang diserahkan ke Nazaruddin yang mana uang itu diambil dari keuntungan perusahaan. Selain itu, ada juga uang titipan sebesar Rp 35,73 miliar yang sebelumnya telah disita KPK.

PT NKE menganggap dua pengeluaran ini belum diperhitungkan Jaksa KPK dalam tuntutannya. Hal ini kemudian diamini hakim dalam putusannya sehingga total PT NKE hanya perlu membayar Rp 85,4 miliar.

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 700 juta, dan hukuman tambahan larangan mengikuti lelang proyek milik pemerintah selama 6 bulan.

Atas putusan ini, PT NKE menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa menyatakan akan pikir-pikir. Dengan demikian, KPK memiliki waktu 1 minggu untuk memutuskan apakah akan banding ke pengadilan tingkat dua, atau menerima putusan.

Baca juga artikel terkait PT NKE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto