Menuju konten utama

KPK Sebut Belum Terima Draf Perppu KPK

Terkait beredarnya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menyatakan belum menerima dokumen tersebut dan belum bisa memberikan komentar mengenai hal ini.

KPK Sebut Belum Terima Draf Perppu KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di kantor KPK di Jakarta, Jumat (30/12). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Terkait beredarnya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menyatakan belum menerima dokumen tersebut dan belum bisa memberikan komentar mengenai hal ini.

"Kita mendengar ada draf yang beredar, tapi secara kelembagaan kami belum pernah menerima itu. Perppu ini kewenangan Presiden, kalau memang Presiden menginginkan penguatan terhadap pemberantasan korupsi, tentu itu akan baik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2017), seperti dilansir Antara.

Pada draf yang beredar di media massa dan sosial media tersebut terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan terutama yang menyangkut kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK. Bahkan KPK disebutkan akan menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menangani tindak pidana korupsi sehingga menghilangkan peranan Kejaksaan dan Kepolisian.

KPK, menurut Febri, hanya pernah melakukan kajian perbandingan lembaga antikorupsi di beberapa negara seperti Hongkong dan Singapura.

"Saya kira saya harus membaca lagi secara rinci apa bunyi pasal-pasal tersebut. Namun kami ingin menyampaikan, draf tersebut memang kita tahu beredar di luar dan kami juga belum bisa memastikan draf itu benar atau tidak," tegas Febri.

Dalam dokumen bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2016 dengan tertera tanda tangan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha Andi Darmawangsa disebutkan ada ketentuan Pasal 11 menjadi ayat (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.

Pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan KPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.

Sedangkan pada pasal 11 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikitnya Rp1 miliar.

Selanjutnya ada juga penambahan Pasal 68A pada ayat 2 yang menyatakan KPK memiliki wewenang untuk menghentikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebelumnya, KPK tak memiliki wewenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Di lain kesempatan, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) membantah adanya dokumen rancangan Perppu tersebut.

"Bahwa adanya Perppu KPK itu tidak benar," kata Ketua Umum Persatuan Jaksa Indoensia (PJI) yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (5/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Dokumen Perppu itu menyebutkan kewenangan penuh KPK dalam menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi atau mengeleminasi atau mengurangi peranan Kejaksaan dan Kepolisian.

Noor Rachmad mengaku pihaknya mendengar informasi itu dari rekan-rekan jaksa terkait Perppu yang beredar sehingga langsung mengonfirmasinya kepada pihak yang terkait.

"Kebetulan saya tengah rapat di Kemenkumham, saya ketemu KPK dan menanyakan langsung, bahwa info itu tidak benar. Tidak ada Perppu itu," katanya.

Baca juga artikel terkait DRAF PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri